BATU BARA | zabara.id, Gabungan Awak Media Batu Bara (GAM BB) memberikan apresiasi kepada anggota DPRD Batu Bara Rizky Aryetta, S.ST, M.Si yang sudah menolak menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 secara pribadi bukan kepartaian. Hal ini dikatakan Ketua GAM BB M. Amin kepada wartawan di Lima Puluh, Sabtu (03/08/2024).
Selanjutnya dijelaskan Amin, penolakan Rizky secara pribadi untuk menyetujui itu sudah sangat tepat, beliau salah satunya anggota Dewan yang masih memiliki akal waras. Penolakan tersebut diketahui ditujukan kepada ketua DPD Partai Golkar Batu Bara dan ketua Fraksi Partai Golkar di DPRD Batu Bara yang sudah ditekennya dengan dibumbui materai 10 ribu, paparnya.
“Sikap penolakan Rizky tentunya penuh pertimbangan dan menggunakan akal warasnya. Melihat alasan Rizky yang tidak ikut dalam proses pengambilan keputusan dan persetujuan bersama dalam ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Batu Bara tahun anggaran 2023 seharusnya bukan hanya Rizky sendiri yang menolak tetapi fraksi Golkar pun harus menolak bahkan seluruh fraksi yang lain ikut menolak juga” jelasnya.
Sementara penuturan Amin, coba kita lihat dan telaah bersama poin demi poin dari alasan Rizky, tentunya kita pakai akal waras ya.
Pertama, pada salinan buku 1 Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan (LHP) atas Laporan Keuangan Daerah (LKPD) Kabupaten Batu Bara tahun 2023 yang di bagikan ke anggota DPRD melalui fraksi-fraksi, salinan tersebut tidak lengkap alias 13 halaman hilang dari LHP diyakini pada halaman yang hilang tersebut memuat tabel pencapaian target kinerja pada beberapa dinas.
Kedua, kondisi keuangan yang mengalami defisit pada tahun anggaran 2023 yang dampaknya dirasakan sampai dengan tahun anggaran 2024 tersebut, sama sekali tidak dijabarkan atau di laporkan dalam RPJP dan LKPD tahun 2023. Walau kondisi defisit tersebut telah di jabarkan LHP BPK-RI.
Ketiga, penganggaran pendapatan asli daerah tidak realistis, menjadi salah satu sebab yang mengakibatkan defisit APBD Batu Bara sebesar 3,25℅ dan angka tersebut sudah melampui batas kumulatif defisit APBD sebagaimana di tuangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 84 tahun 2023 tentang peta kapasitas fiskal daerah dan pelampauan ini juga melanggar PMK Nomor 194/PMK.07.2022 tentang batas kumulatif defisit APBD dan batas maksimal kumulatif pembiayaan hutang daerah tahun anggaran 2023 pasal 3 ayat (1) huruf b yang menyatakan batas maksimal defisit APBD tahun anggaran 2023 di tetapkan berdasarkan kategori fiskal daerah sebesar 2,6℅ dari perkiraan pendapatan daerah.
Dari tiga alasan tersebut maka GAM penuh dengan kewarasan memberikan salam akal waras kepada singa DPRD Batu Bara, dan dengan penuh pertimbangan GAM menilai Ranperda Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023 yang telah di setujui dan di terima semua fraksi berpotensi melawan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Diketahu catatan fraksi demokrat pada sidang paripurna menyoroti hal krusial dalam pengelolaan keuangan daerah. defisit anggaran yang terjadi menunjukkan ketidakprofesionalan eksekutif dalam mengelola dana milik rakyat dan untuk rakyat. tindakan ugal-ugalan dalam pengelolaan keuangan ini sangat terlihat jelas dengan raihan predikat WDP dari BPK-RI yang selama ini kabupaten batu bara mendapatkan WTP.
Amin menduga hari ini terjadu ugal-ugalan dalam pengelolaan keuangan juga ditemukan di dinas PUTR yang di komandoi Kurnia Lismawatie. MT dengan di temukan rekomendasi dari BPK-RI, memerintahkan kepala dinas PUTR, memproses kelebihan pembayaran sebesar 7 miliar lebih, tentunya ini adalah record kelebihan bayar terbesar sepanjang sejarah berdirinya Kabupaten Batu Bara.
Semakin kuat dugaan GAM bahwa ada skandal atas “nyanyian” Lagu setuju seluruh fraksi atas Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kabupaten Batu Bara tahun 2023 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) Kabupaten Batu Bara tahun 2023.
“Sudah seharusnya wakil rakyat yang di pilih langsung oleh rakyat yang notabene seluruh tunjangan honorarium, gaji, penghasilan, uang kehormatan, tunjangan, penghargaan, hak lainnya yang di bayar dari pajak rakyat sudah barang tentu wajib berpihak kepada rakyat bukan malah berpihak kepada eksekutif,” gerutu Amin. (Tim),










