BATU BARA | zabara.id, Baru tiga hari menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Ferry Kusnadi, SH, MH dan tim berhasil meringkus 3 bandar narkoba jenis ekstasi di Kecamatan Air Putih. Sebanyak 6960 butir pil ekstasi berhasil diamankan Sat Res Narkoba Polres Batu Bara.
Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, SH, SIK didampingi Kasat Narkoba AKP Ferry Kusnadi, SH, MH menjelaskan penangkapan terhadap pelaku tindak Pidana Narkotika jenis Ekstasi.
Sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat, kemudian Personil Sat Narkoba yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Ferry Kusnadi, SH, MH turun kelokasi yang diinformasikan, Jum’at (12/01/2024).
“Saat ini petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka AQ alias Rahman (19) warga Desa Lalang, Medang Deras, SP (31) Warga Desa Tanah Merah, Air Putih Batu Bara, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 293,” jelas Kapolres.
Sebelum itu, saat dilakukan pengembangan di kota Medan, petugas kembali berhasil melakukan penggrebekan di dalam rumah tersangka A warga Kota Medan.
“Dari kamar pribadinya “A” di temukan narkotika jenis ekstasi bentul pil sebanyak 6667, sehingga total seluruhnya 6.960 butir pil Ekstasi,” papar AKBP Taufiq.
Dari ketiga tersangka, Personil Sat Res Narkoba menyita 1 buah plastik warna coklat yang berisi 293 pil ekstasi warna merah muda merk piramid, 3 unit handphone android, dari dalam kamar Tersangka “A” ditemukan 1 bungkus plastik bening berisikan 6.667 butir pil ekstasi yang terdiri dari warna merah muda dan warna hijau.
“Tersangka diprasangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (2) undang-undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun atau pidana seumur hidup,” tutup AKBP Taufiq. (Red),












