BATU BARA | zabara.id, Kasat Lantas Polres Batu Bara AKP Hotlan Wanto Siahaan, SH beserta Personil melaksanakan razia penindakan tilang ditempat terhadap pelanggaran 10 program Korlantas Polri di Jalinsum Wilayah Polres Batu Bara, Jumat (02/02/2024).
Menurut penuturan Kasat Lantas Polres Batu Bara AKP Hotlan pelanggaran yang ditilang tempat diantaranya: 1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, 2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan, 3. Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone, 4. Melanggar batas kecepatan, 5. Menggunakan plat nomor palsu, 6. Berkendara melawan arus, 7. Menerobos lampu merah, 8. Tidak menggunakan helm, 9. Berboncengan lebih dari 3 orang, 10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.
Dalam kesempatan itu, turut hadir Kasat Lantas didampingi KBO Satlantas, Para Kanit Satlantas dan Personil Satlantas Polres Batu Bara
Pantauan wartawan, selama Pelaksanaan kegiatan berlangsung aman, lancar dan kondusif. (Red),