BATU BARA | zabara.id, Team Opsnal Reskrim Polsek Lima Puluh mengamankan seorang pria PY kasus Pencurian dengan pemberatan (Curat) sepeda motor, Senin (29/01/2024).
Sebelumnya kejadian terjadi di Dusun VI Pematang Segenap Desa Gambus laut Kecamatan Limapuluh pesisir Kabupaten Batu Bara, Sabtu (23/12/2024).
Pelapor menceritakan saat pulang dari nonton kuda lumping di Dusun VI Pematang Sigenap sepeda motor yang dikendarainya Honda Supra diparkiran sudah tidak ada. Pelapor tidak mengetahui siapa pelaku yg mengambil sepeda motor tersebut. Sementara kerugian ditaksir mencapai 11 juta.
Kemudian Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh IPDA M. Siregar mendapat informasi dari masyarakat dan hasil dari penyelidikan bahwa pelaku yang melakukan pencurian sepeda motor Supra 125 R warna hitam nopol B 3577 TS$ berada di Desa Gambus Laut Kecamatan Limapuluh Pesisir Kab. Batu Bara.
Selanjutnya Personil Unit Reskrim Polsek Lima Puluh dipimpin Kanit Reskrim Polsek IPDA M.SIREGAR langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di Desa Gambus laut Kecamatan Limapuluh Pesisir dan di boyong ke Polsek Lima Puluh untuk di proses secara hukum yang berlaku. (Red),












