SIMALUNGUN | zabara.id, Memperjuangan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Penjanjian Kontrak (PPPK) belum selesai, masih ada saat ini Tenaga Kerja Sukarela (TKS) tanpa digaji yang harus terdata oleh pemerintah dalam pembahasan di Kementerian PANRB sehingga menjadi perhatian khusus kita saat ini, bagaimana mereka mendapatkan jaminan sosial, gaji yang layak serta status yang jelas akan terus diperjuangkan.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung saat berada di Caffe Shop Star Park Simalungun, Selasa (23/01/2024).
“Saat ini ada dipemerintah Tenaga Kerja Sukarela (TKS) yang butuh perhatian khsusus, sehingga kita usulkan ini harus masuk dalam pembahasan pemerintah terkait kejelasan nasibnya, mereka tidak masuk kedalam database Kemenpan RB diluar tenaga honorer 2,3 juta itu” ujar Doli.
Doli sudah menjelaskan kepada Kementerian PANRB bahwa ada saat ini Tenaga Kerja Sukarela (TKS) tanpa gaji, tanpa tunjangan dan lainnya, yang rela bekerja setiap hari bertahun-tahun. Namun saat ditanya dari mana mereka mendapatkan upah, Doli menjawab mereka hanya mendapatkan uang tips saat berhasil membantu masyarakat.
Sehingga Tenaga Kerja Sukarela yang sudah mengabdi bertahun ini harus diberi kesempatan untuk menjadi ASN PPPK agar taraf hidupnya lebih terjamin, ujarnya.
Selain itu Doli juga menghimbau kepada masyarakat jangan ragu membuat Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah maupun bangunan agar peristiwa di Rempang jangan terulang didaerah lain.
“Saat ini pemerintah sudah menggratiskan pembuatan sertifikat tanah, dan segera dibuatkan tanpa biaya, agar setiap jengkal tanah masyarakat tidak diakui oleh pihak-pihak yang akan mendapatkan keuntungan, apalagi daerah yang akan berkembang itu sangat rawan dicopot” tegas Doli.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung meminta Kementerian PANRB untuk segera menyelesaikan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN sebagai amanat UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Ketua Komisi II, Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan hal tersebut mengingat pengadaan ASN merupakan salah satu materi yang diatur dalam PP Manajemen ASN.
Lebih lanjut, Doli mengatakan Komisi II juga mendorong Kementerian PANRB dan BKN untuk meningkatkan koordinasi dan sinergi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, sehingga dalam seleksi CASN 2024, formasi yang disediakan bersesuaian dengan kebutuhan pemerintah daerah.
“Hal tersebut terkait belum optimalnya usulan formasi dari pemerintah daerah yang tidak terisi pada seleksi CASN Tahun 2023, yaitu sebanyak 27,55 persen formasi CPNS dan 23,34 persen formasi PPPK,” kata Doli dalam kesimpulan Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat dengan Menteri PANRB dan BKN dilansir website resmi DPR RI pada Jumat, (19/01/2024).
Selain itu, dalam rangka menyelesaikan penataan tenaga non-ASN berjumlah 2,3 juta paling lambat pada Desember 2024 mendatang, Komisi II meminta Kementerian PANRB dan BKN untuk menindaklanjuti kesepakatan dengan Komisi II untuk memberikan kemudahan yang berpihak pada tenaga honorer agar diangkat sebagai PPPK.
Komisi II juga meminta pemerintah untuk memastikan ketersediaan anggaran yang cukup untuk pembayaran penghasilan ASN terutama PPPK di lingkungan pemerintah daerah.
Terakhir, Komisi II meminta Kementerian PANRB dan BKN melakukan upaya perbaikan dalam setiap tahapan seleksi CASN agar seleksi penerimaan CPNS dan PPPK tahun 2024 dapat berjalan secara objektif, profesional dan transparan. Hal ini dalam rangka mencegah berbagai permasalahan pada seleksi CASN 2024 muncul kembali. (Red),