BATU BARA | zabara.id, Camat Kecamatan Sei Balai Wali Wala tidak habis-habisnya menjadi perbincangan dikalangan publik, setelah beberapa kali dipanggil anggota DPRD Batu Bara melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait ikut memberikan rekomendasi pemecatan salah seorang aparatur desa yang dinilai melanggar Perundang-undangan yang berkaitan dengan regulasi persyaratan pemberhentian aparat desa.
Akibat keputusannya itu, Camat didemo beberapa kali oleh warganya di depan kantor Bupati dan DPRD Batu Bara, namun kejadian itu bukan membuat efek jera atas kegaduhan yang dibuatnya namun tingkahnya semakin menjadi-jadi seolah-olah kebal hukum. Hal ini dikatakan Ketua Gabungan Awak Media (GAM) Batu Bara M Amin kepada wartawan di Lima Puluh, Senin (19/08/2024).
Setelah dipaksa copot, kini Camat Sei Balai justru melenggang tanpa merasa bersalah melaksanakan kegiatan yang mencederai norma agama dan kepatutan ditengah-tengah masyarakat yang berkultur agamis di Kecamatan Sei Balai, ujar Amin.
“Camat ini diduga sudah terlalu sering buat gaduh masyarakat, kali ini ia merayakan malam HUT RI ke-79 tahun di halaman kantornya dengan memfasilitasi musik DJ dengan goyang yang tidak pantas, disaksikan oleh anak-anak dan warga setempat, apakah masih layak dipertahankan” sebut Amin.
Amin pun mempertanyakan anggaran kegiatan tersebut serta izin pelaksanaan kegiatan yang dinilai mencoreng marwah Pj Bupati dan Pemkab Batu Bara sesuai moto yang diusung Batu Bara Berkah dan sebagai Kabupaten yang berbudaya, beradat dan religius, ucapnya.
“Seharusnya jabatan Camat Sei Balai itu tidak dapat ditolerir lagi dan sudah fatal mencoreng nama baik Pj. Bupati, tokoh agama dan marwah Kabupaten Batu Bara, dan Camatnya harus segera diganti” desak Amin.
Selanjutnya Amin menyatakan akan segera mengajukan RPD ke DPRD Batu Bara kembali, sehingga Camat Sei Balai harus mempertanggung jawabkan kegiatan tersebut, cetusnya.
Sebelumnya, Perayaan malam puncak HUT RI ke-79 yang dilaksanakan di lapangan Kecamatan Sei Balai oleh pihak kecamatan menuai kontroversi dengan menghadir music DJ dan biduan wanita seksi dengan goyangan diduga mengandung porno aksi, serta tidak patut dan tidak pantas dilaksanakan oleh seorang Camat, apalagi diadakan dilapangan dan difasilitasi Pemerintah Kecamatan, tegas Amin. (Red),