BATU BARA | zabara.id, Lembaga Pemantau Pembangunan Desa (LP2D) Yusuf Qordowi mendesak Pj Bupati Batu Bara untuk mencopot Camat Sei Balai yang diduga terlibat dalam pemecatan perangkat desa Perkebunan Sei Balai, Kec. Sei Balai, Kab. BatuBara.
Hal itu disampaikan Yusuf Qordowi, terkait Rekomendasi Pemecatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang dikeluarkan Camat Sei Balai ke PMD melanggar aturan dan Juknis pemberhentian sesuai Perda No 9 Tahun 2021, Rabu (13/06/2024).
Akibat hal tersebut, diduga kuat melanggar Pasal 225 UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 ayat (1) Pasal 25 ayat (6); Dan UU No 6 tahun 2014 tentang desa Pasal 49 ayat (2), Pasal 53 ayat (3) dan Pasal 112 ayat (2).
Dikonfirmasi melalui Camat Sei Balai “Rekomendasi terkait Pemberhentian dan Pemecatan perangkat Desa Perk. Sei Balai bahwa perangkat desa yang bernama Irene Suciati dan Sugito tidak masuk kerja selama 110 hari” ujar Waliwala.
Invetigasi dilapangan, Iren mengungkapkan, bahwa surat pemberhentian tanggal 30 April 2024 tentang pemecatan dan pemberhentian ini, bertolak belakang dengan realita di lapangan “saya setiap hari masuk kerja paling ada 3 atau 4 hari tidak masuk kerja dan saya akan membuat surat keberatan kepada Camat Sei Balai dan PMD kabupaten Batu Bara” pungkas Irene Suciati.
Dan terkait surat pemecatan dan pemberhentian ini kades Perk. Sei balai (susanto) mengakatan bahwa surat pemberhentian tertulis itu sudah sesuai dengan Dasar Dasar Peraturan yang berlaku.
Namun hasil investigasi wartawan dikantor Camat Sei Balai (11/6/2024), menindaklanjuti surat rekomendasi yang dikeluarkan Camat Sei Balai tentang 110 hari kerja tidak sesuai dengan daftar hadir yang terlampir, dan pihak kecamatan tidak melakukan identifikasi dan verifikasi berkas yang dilampirkan Kepala Desa Sei Balai. (Red),