BATU BARA | Zabara.id, Diduga perbuatan melawan hukum pelanggaran UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang dilakukan oknum Kepala Desa yang seharusnya menjadi panutan, namun justru bertindak semena-mena kepada bawahannya.
Pasalnya, Susanto Kepala Desa Perk. Sei Balai Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara telah melakukan pemecatan atau pemberhentian perangkat desa berdasarkan surat Nomor: 140/53/PSB/IV/2024 yang bernama Irene Suciati dan sugito dengan Nomor: 141/46/PSB/IV/2024 yang dinilai tidak sesuai prosedur dan diduga mengada-ngada.
Setelah melakukan pemecatan terhadap staf desa, Kepala Desa melaporkan hasil keputusannya kepada Waliwala AS sebagai Camat Sei Balai tentang pemecatan pemberhentian perangkat Desa tadi.
Namun sangat di sayangkan, dari hasil laporan Kepala Desa tersebut, Waliwala AS sebagai Camat langsung menandatangani surat rekomendasi persetujuan pemberhentian atau pemecatan terhadap perangkat desa dengan Nomor: 140/164/SB/V/2024 yang bernama Irene Suciati dan Sugito dengan Nomor: 140/146/SB/IV/2024 tanpa ada peninjauan atau identifikasi pihak kecamatan ke desa terkait dasar pemecatan tersebut benar atau tidaknya sesuai Perda Kabupaten Batu Bara No 9 Tahun 2021.
Sehingga sangat disayangkan, Waliwala AS sebagai Camat, tanpa mempertimbangkan, malah dengan begitu cepat untuk menanggapinya, serta menandatangani Rekomendasi Pemberhentian dan Pemecatan perangkat desa yang belum dikonfirmasi ke perangkat desa untuk dipanggil dan didengar keterangannya, sehingga pengambilan keputusan oleh camat tidak obyektif.
Akibat hal tersebut, diduga kuat melanggar Pasal 225 UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 ayat (1) Pasal 25 ayat (6); Dan UU No 6 tahun 2014 tentang desa Pasal 49 ayat (2), Pasal 53 ayat (3) dan Pasal 112 ayat (2).
Camat Sei Balai Waliwala menyampaikan bahwa rekomendasi terkait Pemberhentian dan Pemecatan perangkat Desa Perk. Sei Balai bernama Irene Suciati dan Sugito dikarekan tidak masuk kerja selama 110 hari” ujar Waliwala.
Senada dengan itu, Kades Susanto juga mengaku surat pemberhentian tertulis itu sudah sesuai dengan Dasar Dasar Peraturan yang berlaku, ujarnya.
Menanggapi penyataan Camat dan Kades, Iren mengungkapkan, bahwa surat pemberhentian tanggal 30 April 2024 tentang pemecatan dan pemberhentian ini, bertolak belakang dengan realita di lapangan.
“Saya setiap hari masuk kerja paling ada 3 atau 4 hari tidak masuk kerja dan saya akan membuat surat keberatan kepada Camat Sei Balai dan PMD kabupaten Batu Bara” pungkas Irene Suciati.
Namun hasil investigasi wartawan, menindaklanjuti surat rekomendasi yang dikeluarkan Camat Sei Balai tentang 110 hari kerja tidak sesuai dengan daftar hadir yang terlampir, dan pihak kecamatan tidak melakukan identifikasi dan verifikasi berkas yang dilampirkan Kepala Desa Sei Balai. (Yusuf Qordowi)