Dorong Percepatan Sertifikasi Aset Wakaf, Kanwil Kemenag Sumut Laksanakan Pembekalan Verifikator Wakaf 2025

MEDAN | Zabara.id, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Sumatera Utara sukses menyelenggarakan Pembekalan Verifikator Pendaftaran Tanah Wakaf Provinsi Sumatera Utara Tahun 2025 yang berlangsung selama tiga hari, mulai 11 hingga 13 Desember 2025, di Saka Hotel, Medan.

Kegiatan strategis ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kanwil Kemenag Sumatera Utara H. Ahmad Qosbi, S.Ag, MM didampingi Kabid Penais Zawa Dr. H. Zulfan Efendi, S.Ag, M.Si.

Dalam sambutannya H. Ahmad Qosbi menekankan pentingnya peran verifikator dalam tata kelola wakaf. Beliau berharap kegiatan ini menjadi kunci untuk menyelesaikan masalah wakaf di daerah masing-masing.

“Kami mengharapkan bahwa kegiatan ini dapat menyelesaikan masalah wakaf di daerah masing-masing, agar harta wakaf dari masyarakat dapat terjaga dengan baik sesuai peruntukkannya dan aman regulasi di masa mendatang,” ujar Kepala Kanwil.

Pembukaan acara ditandai dengan seremoni resmi penyematan tanda peserta oleh Kepala Kanwil, yang secara simbolis memakaikan baju peserta kepada perwakilan Tim Verifikator Zakat dan Wakaf.

Acara tersebut dihadiri oleh berbagai unsur terkait, termasuk perwakilan dari daerah, seperti Kepala Seksi Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Batu Bara, Juliana Sari, S.HI, yang turut hadir didampingi staf Hambali, M.Kom.

Menyusul hasil pembekalan ini, Kanwil Kemenag Sumut menyampaikan imbauan khusus bagi masyarakat di Kabupaten Batu Bara agar aktif berpartisipasi dalam pengamanan aset wakaf.

“Masyarakat dihimbau agar mendaftarkan tanah wakafnya melalui Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah masing-masing. Bagi yang sudah memiliki Akta Ikrar Wakaf (AIW), diharapkan segera mengurus sertifikat wakaf di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batu Bara untuk menjamin kepastian hukum harta wakaf. (Red),

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *