BATU BARA | zabara.id, Kasat Reskrim Polres Batu Bara melaksanakan kegiatan Restorative Justice (RJ) tentang tindak pidana Penganiayaan secara bersama-sama terhadap orang dan atau Penganiayaan.
Kejadian berdasarkan LAPORAN POLISI NOMOR : LP/B/ 353 /X/2023/SPKT/Res.B.Bara/Polda Sumut, tanggal 18 Oktober 2023, atas nama pelapor WINARNI, tentang terjadinya Tindak Pidana Penganiayaan.
Sebelumnya Personil UNIT JATANRAS melakukan musyawarah antara Pelapor dan Terlapor untuk dilakukan mediasi secara Restorative Justice. Adapun hasil mediasi melalui kegiatan Restorative Justice pihak Pelapor meminta uang Rp2.000.000, kepada pihak Terlapor.
Selanjutnya pihak Terlapor tidak mencukupi untuk uang perdamaian. Sedangkan Penyidik yang menangani perkara BRIPTU FAISAL HAFIZ, SH merasa iba, dan memberikan uang pribadinya sebesar Rp2.000.000, kepada Pihak Terlapor agar bisa melakukan perdamaian.
Pihak Terlapor sudah memberikan uang perdamaian sebesar Rp2.000.000, kepada Pelapor. Pelapor telah memaafkan pihak Terlapor dan tidak akan melanjutkan perkara yang dilaporkan karena telah melakukan perdamaian secara kekeluargaan serta bersedia mencabut laporan pengaduannya di Polres Batu Bara.
Diketahui, uang perdamaian sebesar Rp2.000.000, merupakan uang pribadi dari BRIPTU FAISAL HAFIZ, SH yang diberikan kepada Terlapor ROBBY dikarenakan Terlapor dan orang tua dari Terlapor tidak memiliki uang untuk berdamai. (Red),










