BATU BARA | Zabara.id, Gerakan Mahasiswa Pemuda Indonesia (GEMAPI) mendesak DPRD Batu Bara segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait izin beroperasi PT. Sawit Abadi Santosa (PT. SAS). Hal tersebut disampaikan Ketua Umum GEMAPI Jailaini kepada wartawan pada Senin (04/05/2026).
Jailani menyebutkan bahwa PT. SAS telah menjalankan oprasional perusahaan meski pabrik belum selesai dan bangunan pabrik PT. SAS berdiri diwilayah pemukiman masyarakat yang diduga melanggar tata kelola wilayah daerah, ujarnya.
Menanggapi dugaan tersebut, GEMAPI yang dipimpin Jailani mendesak penghentian sementara seluruh aktivitas operasional PT. SAS sampai perusahaan dapat membuktikan bahwa seluruh sarana dan prasarana pabrik telah layak secara teknis dan administratif untuk beroperasi.
Selain itu, ia juga mendesak PT. SAS untuk menghentikan operasional pabrik yang diduga berpotensi menimbulkan risiko keselamatan, pencemaran, serta kerugian bagi masyarakat sekitar karena berdiri di pemukiman penduduk, paparnya.
“Kami juga mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batu Bara melakukan audit lingkungan terhadap PT. SAS untuk memastikan perusahaan telah memenuhi seluruh kewajiban perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sekaligus dapat menunjukkan dokumen lingkungan hidup yang sah, kami menuntut pemerintah daerah segera memberikan sanksi tegas hingga pencabutan izin operasional” jelasnya.
Ia menegaskan kembali meminta DPRD Kabupaten Batu Bara berpihak kepada kepentingan masyarakat, bukan kepentingan korporasi, dengan menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal. (RF),










