BATU BARA | zabara.id, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan telah menolak gugatan penggugat, dan dinyatakan tidak dapat diterima pada perkara nomor 43/G/2024/PTUN.MDN. Sehingga Pemerintah Kabupaten Batubara segera menerbitkan SK Peserta P3K yang lulus Tahun 2023.
Hal ini dikatakan Ramadhan Zuhri, SH selaku Kuasa Hukum Tergugat II Intervensi yang mewakili para guru-guru honor melalui whatsapp, Senin (05/08/2024).
Selanjutnya, Ramadhan Zuhri menyebutkan bahwa putusan tersebut sudah tepat sesuai rasa keadilan, sebab Penggugat tidak mendapat membuktikan dalil gugatan tentang kecurangan tersebut, ujarnya.
“Kemi pihak tergugat meminta kepada Pemkab Batubara untuk bisa segera mungkin menerbitkan SK para peserta PPPK yang lulus tahun 2023 lalu. NIP mereka telah rampung 100 persen diterbitkan BKN, tanpa harus menunggu Putusan pengadilan yang inkraht” sebutnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Medan memutuskan pada Perkara nomor 43/G/2024/PTUN.MDN terkait persoalan P3K di Wilayah Kabupaten Batubara. Senin (5/8/24).
Dalam putusan tersebut, Menerima Eksepsi dari Tergugat dan Tergugat II Intervensi tentang Tenggang Waktu Pengajuan Gugatan Tata Usaha Pada Pengadilan Tata Usaha Negara; Dalam pokok sengketa, 1. Menyatakan gugatan para Penggugat tidak diterima; kemudian, ke 2. Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp427.500. (Red),










