BATU BARA | zabara.id, Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkab Batubara, MSE, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT).
MSE merupakan mantan Kepala Dinas BPBD Batubara yang juga mantan anak buah Eks Bupati Batubara 2018- 2023 Zahir. Modusnya, Dana yang seharusnya digunakan untuk penanggulangan bencana, malah berujung menjadi jalan pintas bagi praktik korupsi.
Penetapan ini diumumkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batubara, Dicky Oktavia, dalam konferensi pers yang penuh kekecewaan, Jumat (04/10/2024).
Dicky menyampaikan, modus operandi yang digunakan oleh tersangka cukup sederhana, namun dampaknya luar biasa. Dari total anggaran Rp2,3 miliar yang dialokasikan untuk pengadaan barang-barang penting seperti tenda, sepeda motor, tandu, dan menara, sekitar Rp2 miliar diduga diselewengkan. Kerugian negara ini tidak kecil, terlebih ketika di tengah kondisi bencana, anggaran ini seharusnya menyelamatkan nyawa.
Modus penyalahgunaan ini semakin jelas ketika Dicky menjelaskan bahwa perusahaan-perusahaan yang terlibat hanya berfungsi sebagai perantara. Perusahaan-perusahaan tersebut diminta untuk menarik dana dari rekening mereka, namun setelah itu uangnya diserahkan kembali kepada MSE. Pengadaan barang yang semestinya dilakukan sesuai aturan justru hanya menjadi kedok bagi permainan kotor di balik meja.
Yang lebih tragis, hingga kini, dana pengadaan barang-barang tersebut belum juga sampai ke perusahaan pelaksana resmi yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Bupati. Artinya, barang-barang yang seharusnya ada untuk menunjang operasional bencana pun mungkin tak pernah ada atau bahkan belum sampai.
Kasus ini semakin menarik perhatian ketika MSE, tersangka utama, dinyatakan buron dan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Penegakan hukum yang seharusnya berjalan lancar terhambat oleh ketidakhadirannya. Namun, langkah hukum tetap akan berlanjut. Pihak Kejari berencana melakukan persidangan secara in absentia, yakni tanpa kehadiran tersangka.
MSE dijerat dengan pasal-pasal berat. Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi. Tersangka juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jika terbukti bersalah, hukuman berat menanti, tidak hanya secara materi, tetapi juga secara moral, karena menyalahgunakan dana yang seharusnya menyelamatkan warga di saat krisis.
Kejari Batubara di bawah pimpinan Dicky Oktavia menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas kasus ini. Bagi masyarakat, kasus ini adalah pengingat bahwa korupsi, apalagi dalam situasi genting seperti penanggulangan bencana, adalah kejahatan yang tak termaafkan.
Saat ini, masyarakat Batubara menanti akhir dari cerita tragis ini—apakah keadilan akan ditegakkan, ataukah MSE akan terus menghilang dalam bayang-bayang sebagai buronan. Yang jelas, dengan Rp2 miliar dana yang dipertaruhkan, ini bukan hanya masalah hukum, tetapi juga masalah moral bagi bangsa.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi kita semua bahwa setiap anggaran, terutama yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas, harus diawasi dengan ketat. Sebab, ketika dana bencana diselewengkan, bukan hanya uang yang hilang, tetapi juga harapan dan perlindungan bagi mereka yang membutuhkan. (Red),