Kemendagri Diminta Evaluasi Kinerja Pj Bupati, Jika Tidak Defisit APBD Batu Bara Berpotensi Kembali Terjadi Ditahun 2024

BATU BARA | zabara.id, Sudah hampir 1 semester Pj Bupati berada di Kabupaten Batu Bara untuk melanjutkan tugas sebagai pelaksana tugas jabatan kepala daerah Pemerintahan Kabupaten Batu Bara, dan sejak dilantik 28 Desember 2023 yang lalu, namun kondisi keuangan Pemkab Batu Bara belum terlihat ada tanda-tanda perbaikan yang signifikan hingga memasuk 18 April 2024 ini. Hal ini dikatakan salah satu warga pemerhati pemerintah kabupaten Amat Azwar melalui whattsapp, Kamis (18/04/2024).

Selanjutnya menurut Amat, berbagai rekomendasi perbaikan defisit dengan melakukan langkah intensifikasi dan ekstensifikasi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, sehingga dapat meningkatkan penerimaan, dinilai belum dilakukan secara maksimal.

Kemudian untuk melakukan rasionalisasi belanja melalui, pengurangan belanja seperti, pengadaan alat tulis kantor, pemberian honorarium (antara lain honorarium Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan, Honorarium Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Honorarium Narasumber atau Pembahas Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia), belanja barang yang diserahkan, sosialisasi, seminar, rapat, pakaian dinas harian (PDH), serta makan dan minum rapat, dan makan minum aktivitas kegiatan lapangan, sepenuhnya belum terlihat diminimalisir dibuktikan masih banyak terjadi kegiatan yang sifatnya seremonial yang dinilai ada pemborosan.

Sementara seharusnya Pj Bupati melalui Bapenda Batu Bara harus lebih mengupayakan penyesuaikan target belanja 2024 dengan potensi realisasi pendapatan, sehingga tidak menimbulkan gap yang besar di akhir tahun. Kuncinya pada realisasi pendapatan yang sudah ditargetkan dengan memperhatikan dua kerangka yakni kerangka regulasi dan kerangka anggaran, paparnya.

Dari sisi regulasi, rujukan aturannya ada dan jelas. Dari sisi anggaran, jumlah targetnya didasarkan pada perhitungan teknokratik yang dapat dipertanggungjawabkan. Rasionalisasi ini dilakukan dengan tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat dan kelancaran roda pemerintahan. Rasionalisasi dan penghematan belanja di tahun 2024 juga untuk dapat menyelesaikan utang jangka pendek di tahun 2023.

Sedangkan penganggaran pendapatan harus didahului dengan perhitungan potensi pendapatan yang dilakukan melalui survey/ pengkajian potensi, yang didukung dengan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Penetapan target pendapatan daerah dalam APBD mengacu kepada potensi yang ada secara terukur dan rasional dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan.

Dalam hal pengelola barang, Pemkab seharusnya melakukan penelaahan atas usulan RKBMD (Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah). Penelahaan dilakukan agar rencana kebutuhan barang milik daerah benar-benar memperhatikan kebutuhan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah serta ketersediaan Barang Milik Daerah (BMD) yang ada, sehingga mencerminkan kebutuhan riil Barang Milik Daerah (BMD) pada Perangkat Daerah.

Sementara itu, Aset Tetap Daerah yang telah dipinjam pakai oleh Pihak Ketiga agar dilakukan peninjauan ulang Berita Acara Pinjam Pakai dan kondisi asset serta keberadaannya dengan tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku, namun apa yang terjadi saat ini Aset pemkab Batu Bara tidak jelas peruntukaknnya, ujarnya.

Seharusnya Pj Bupati memantau terus barang milik daerah memerlukan pengelolaan agar dapat menunjang kinerja pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pemanfaatan asset daerah sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemantauan lebih lanjut diperlukan untuk memudahkan kebutuhan informasi mengenai asset daerah.

Sedangkan dalam realisasi belanja tetap memperhatikan ketersediaan dana. Mencari sumber-sumber pendanaan alternatif namun bukan pinjaman dari Bank maupun Lembaga Keuangan Lainnya karena potensi untuk membayar pinjaman tidak ada dan menjadi beban bertambah.

Ia juga harus mendorong BUMD yang ada di daerah yg bersangkutan untuk optimal dalam memberikan kontribusi berupa deviden sehingga dapat menambah PAD Tahun 2024 namun apa yang terjadi dan sudah dilakukan?,

Selain itu, pengerahan untuk tetap memperhatikan PMK nomor 83 tahun 2023 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah Tahun Anggaran 2024, belum terlaksana dengan baik hingga saat ini, bebernya,

Selanjutnya jika kondisi ini masih belum ada perbaikan hingga usai semester ini, yang menyebabkan stabilitas pemkab Batu Bara kembali pulih, pantas sekali Pj Bupati Batu Bata dievaluasi keberadaannya di Kabupaten Batu Bara, (Red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *