BATU BARA | zabara.id, KPU Batu Bara telah melaksanakan salah satu tahapan penting dalam proses Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Batu Bara Tahun 2024 yaitu pencabutan nomor urut pasangan calon yang dilaksanakan di halaman kantor KPU Batu Bara Kecamatan Lima Puluh, Senin (23/08/2024). Sebagai penyelenggaran Pemilu/ Pemilihan tentu segala proses tahapan tersebut dalam domine ranah pengawasan Bawaslu Batu Bara.
Hal ini dijelaskan Komite Independen Penyelenggara Pemilu (KIPP) Kabupaten Batu Bara Husnul Zen kepada wartawan, Selasa (24/09/2024).
Ketua KIPP melalui Husnul Zen menyebutkan bahwa Bawaslu memastikan dalam prosesnya, KPU Batu Bara memberikan perlakukan yang sama kepada seluruh pasangan calon yang ada dan tidak ada perbedaan perlakuan sedikit pun terhadap peserta Pemilihan dalam segala proses awal hingga akhir pada pencabutan nomor urut Paslon di Pilkada Batu Bara.
Terkait regulasi ini sudah jelas diatur dalam Undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 dan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang dan PKPU terkait setiap tahapan.
Pencabutan nomor urut pasangan calon merupakan agenda penting melalui rapat pleno terbuka yang dihadiri seluruh pasangan calon Bupati/ Wakil Bupati Batu Bara, masyarakat serta tim dan simpatisan pasangan calon.
Namun, Komite Independen Penyelenggara Pemilu (KIPP) menyoroti keberadaan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Batu Bara dalam lokasi berlangsungnya kegiatan pencabutan nomor urut, serta letak ketersediaan tempat duduk yang dinilai kurang strategis.
Pantauan KIPP Batu Bara, saat berlangsungnya kegiatan tersebut, Ketua Bawaslu Batu Bara M. Amin Lubis dan Anggota Amin Rais Harahap berada diluar pagar melakukan pengawasan, dan posisi tempat duduk yang disediakan oleh KPU, diisi oleh Korsek dan staf Bawaslu dan tepat dibelakang Ketua dan Anggota KPU Batu Bara diacara tersebut.
Tentu hal ini tidak perlu terjadi dan menjadi bahan evaluasi bersama, mengingat Bawaslu merupakan bahagian penyelenggara Pemilu/ Pilkada yang harus diposisikan layak dan terhormat setara dengan KPU. (Red),