KPU Sumut Terima LADK 21 Calon DPD RI dan 18 Parpol di Sumatera Utara

SUMUT | zabara.id, KPU Provinsi Sumatera Utara menerima penyerahan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Calon DPD RI daerah pemilihan (dapil) Provinsi Sumatera Utara dan Partai Politik Peserta Pemilu Tingkat Provinsi Sumatera Utara dalam Pemilu Tahun 2024 pada hari Minggu (07/01/2024) di Aula KPU Provinsi Sumatera Utara.

Penyerahan LADK tersebut diterima oleh Raja Ahab Damanik Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara, yang didampingi oleh Tim Sekretariat KPU Provinsi Sumatera Utara. Sesuai dengan jadwal dan tahapan Penyerahan LADK oleh Partai Politik maupun oleh Calon DPD disampaikan pada 7 Januari 2024 selambat lambatnya pada pukul 23.59 WIB.

KPU Provinsi Sumatera Utara telah menerima semua LADK untuk ke-18 Partai Politik dan 21 Calon DPD. Dari penerimaan LADK dimaksud ada Partai Politik dan Calon DPD yang status LADK nya diterima dan ada juga beberapa Partai Politik dan Calon DPD yang statusnya dikembalikan.

Menurut penuturan Anggota KPU Sumut Raja Ahab Damanik, bagi Partai Politik dan Calon DPD yang status LADK nya dikembalikan, diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan ke KPU Provinsi Sumatera Utara dari tanggal 8 s.d 12 Januari 2024. (Red),

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *