Modal Rp80 Juta Habis, Ditambah Hutang Rp42 Juta BUMDes Lubuk Cuik Batu Bara



‎BATU BARA | Zabara.id, ‎Selama tiga tahun beroperasi BUMDes Makmur Jaya Desa Lubuk Cuik Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara alami masalah di unit Usaha Sewa Sound Karaoke ditambah lagi Ketua Bumdes Iswahyudi tidak dapat menunjukkan laporan periode 3 tahun masa jabatannya.

Sebelumnya, Penyertaan modal yang sudah diberikan dari Dana Desa untuk Usaha Tanam Cabai TA 2025 sebesar Rp80 juta habis tanpa penjelasan, kemudian BUMDes masih memiliki hutang sebesar Rp 42 juta kepada penyalur pupuk dan obat-obatan pertanian.

Dalam pernyataannya, ‎Ketua BUMDes Ismayudi berjanji saat aksi unjuk rasa di kantor desa sekitar 3 minggu lalu mengaku gagal menghadirkan Bendahara.

“Saya sudah memanggil melalui surat, melakukan pencarian dengan menelusuri informasi namun oknum bendahara tidak dapat di hubungi,” ucapnya.

‎Kondisi tersebut terungkap dalam rapat musyawarah ke empat yang dipimpin Sekcam Lima Puluh Pesisir Ahmad Jais di kantor Desa Lubuk Cuik pada Selasa (2/6/2026).

‎Puluhan warga yang geram dan kesal melihat BUMDes merugi dan tidak ada pertanggungjawaban nya, meluapkan uneg-unegnya dalam musyawarah yang dihadiri Pj Kades dan perangkat desa, Ketua BUMDes serta anggota DPRD Batu Bara Suryadi, S.H yang berasal dari Dapil Lima Puluh, Datuk Lima Puluh dan Lima Puluh Pesisir.

‎Terungkap dalam kegiatan tersebut baru tahun 2025 BUMDes membuat laporan pertanggungjawaban namun belum diterima oleh Dinas PMD karena tidak akuntabel.

‎Atas penolakan tersebut, BUMDes kembali menyusun laporan pertanggungjawaban dan saat ini telah disampaikan ke Dinas PMD.

‎Pada kegiatan tersebut selain mempertanyakan pertanggungjawaban modal BUMDes, masyarakat juga mempertanggungjawabkan hasil musik keyboard milik desa yang tidak pernah diungkapkan.

‎Akhirnya Sekcam Ahmad Jais meminta waktu kepada warga untuk sabar menunggu sampai batas selesainya audit pertanggungjawaban BUMDes.

‎”Kita tunggu hasil audit Inspektorat maupun auditor independen. Misal nanti diketahui kerugian negara 30 atau 40 juta selanjutnya dilakukan pendekatan persuasif yakni mengembalikan kerugian negara oleh pengurus BUMDes  atau pendekatan hukum bila kerugian negara tidak dikembalikan,” Tegaa Ahmad Jais. (Red),

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *