BATU BARA | zabara.id, Pembangunan sumur bor yang terletak di Dusun II dan Dusun VII Desa Titi Merah, Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara Utara menuai sorotan dari Gabungan Awak Media Batu Bara (GAM BB), Jumat (07/06/2024).
Pasalnya proyek pembangunan sumur bor air bersih untuk masyarakat Desa Titi Merah tersebut diduga kalangan masyarakat proyek fiktif.
Saat diinvestigasi melalui GAM BB, banyak ditemukan keanehan-keanehan dalam realisasi penyaluran dana desa dalam tiga tahun terakhir ini, dan terlihat dalam realisasi tidak ditemukan plank proyek pembangunan dari Desa.
“Kami menilai Kepala Desa terkesan tidak transparan terhadap penggunaan Dana Desa (DD) untuk sejumlah pembangunan, sebab dengan tidak adanya papan informasi/ plank proyek diduga tidak adanya transparansi, oleh karena itu kami berharap pihak terkait dapat menindak lanjutinya,” ucap salah seorang warga yang tidak masu disebutkan namanya.
Senada dengan itu, warga lainnya Acik Olan menyebutkan bahwa pembuatan sumur bor tersebut terkesan menjadi hak pribadi perorangan bukan untuk masyarakat, ada apa ini?, dalam pembangunannya tidak transparan terkait siapa pelaksana, nomor kontrak, waktu pekerjaan, sumber dana, hingga besarnya anggaran biaya pekerjaan ujarnya.
“Kalau pihak desa masih tetap bungkam saat dikonfirmasi terkait realisasi dana desa yang dikelola khusus terkait pekerjaan proyek maka tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat Gabungan Awak Media (GAM) akan membagikan salinan realisasi dana desa Titi Merah selama kepala desa menjabat, ucapnya.
Selain itu, Olan menduga Kepala Desa tidak mampu menjalankan amanat UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Selanjutnya, Olan menyampaikan bahwa masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa, paparnya.
Namun saat dikonfirmasi salah satu awak media GAM Batu Bara kepada Kepala Desa Titi Merah M Yakub tidak dapat memberikan tanggapan.
Sehingga GAM menduga dan beranggapan bahwa pembangunan yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2024 itu diduga menyimpang. (Red),