Pemerintah Resmi Berlakukan Jam Kerja Baru bagi ASN

JAKARTA | zabara.id, Pemerintah memastikan perubahan jam kerja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Jam kerja ASN termasuk PNS dan PPPK tidak lagi delapan jam per hari seperti biasanya. Mulai Senin 1 Juli 2024, perubahan jam kerja ASN, yakni PNS dan PPPK mulai berlaku.

Pemerintah Indonesia sendiri telah menerbitkan aturan tentang perubahan jam kerja PNS dan PPPK.

Kebijakan itu tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 membawa perubahan penting bagi jam kerja PNS dan PPPK.

Peraturan Presiden tersebut mewajibkan PNS dan PPPK masuk kerja sesuai dengan aturan.

Pemerintah Indonesia merapkan aturan ini untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas ASN, dengan harapan memberikan pelayanan maksimal untuk masyarakat.

Simak poin penting terkait jam kerja ASN mulai 1 Juli 2024.

  1. Hari Kerja tetap lima hari, Senin sampai Jumat.
  2. Jam kerja mulai dari pukul 07.30 sampai dengan 16.00.
  3. Jam istirahat 90 menit pada hari Jumat dan 60 menit pada hari biasa.
  4. Jam kerja saat Bulan Ramadhan dimulai pukul 08.00 sampai pukul 15.00 WIB.
  5. Kerja pada hari biasa Maksimum 37 jam 30 menit per minggu.
  6. Untuk Bulan Ramadhan, kerja selama 32 jam 30 menit per minggu. (Red),

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *