BATU BARA | zabara.id, Unit Reskrim Polsek Indrapura dipimpin Kanit Reskrim IPTU JIMMY SITORUS, SH, bersama anggota opsnal melakukan penangkapan kepada seorang pelaku yang memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu, di Dusun III Desa Pakam Raya Selatan Kecamatan Medang Deras, Kab. Batu Bara, Jumat (12/01/2024).
Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan informasi nomor : LI/ 08 / I /2024/unit intelkam Polsek Indrapura tanggal 12 Januari 2024.
Sesaat sebelum penangkapan, pelaku berada didalam kamar rumah miliknya, setelah diintrogasi pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut hendak digunakan dan dijual.
Dalam penangkapan itu ditemukan barang bukti 1 klip paket ukuran sedang berisikan sabu-sabu, 1 klip paket ukuran sedang berisikan sisa shabu-shabu, 10 klip plastik kecil kosong bekas sabu-sabu, 1 pipet bekas sabu-sabu.
Pelaku tersangka terjerat tindak pidana/ melanggar pasal 112 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Red),