Pemko Medan Tertibkan Kendaraan Parkir Diarea Larangan

MEDAN | zabara.id, Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) kembali gencar melakukan patroli penertiban parkir kendaraan di sejumlah ruas jalan di Kota Medan, Jumat (5/1/2024). Hasilnya, puluhan kendaraan roda empat masih ditemukan melakukan pelanggaran parkir.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis menjelaskan, adapun jenis pelanggaran parkir yang banyak ditemukan dari hasil patroli tersebut, yakni parkir kendaraan di atas trotoar, parkir berlapis, hingga parkir di tempat kawasan ‘dilarang parkir’.

“Sama seperti kemarin dan hari-hari sebelumnya, hari ini kita kembali melakukan penertiban parkir di sejumlah ruas jalan di Kota Medan. Personel kita terus berpatroli, penertiban kita lakukan terhadap semua pelanggaran, dan kita masih menemukan banyaknya pelanggaran seperti parkir di atas trotoar, parkir berlapis, hingga parkir di kawasan dilarang parkir,” ucap Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis, Jumat (5/1/2024).

Alhasil, Dishub Medan pun menegakkan aturan dengan melakukan penindakan berupa penggembosan ban terhadap puluhan mobil yang melakukan pelanggaran parkir tersebut.

“Kita ambil tindakan tegas, puluhan mobil yang melanggar aturan parkir itu kita gemboskan bannya,” tegas Iswar.

Dijelaskan Iswar, pada patroli tersebut, pihaknya masih menemukan mobil yang terparkir di atas trotoar pada ruas Jalan Pemuda, Jalan Balaikota, dan sejumlah ruas jalan lainnya. Sementara untuk parkir berlapis, Dishub Medan menemukan sejumlah pelanggaran di kawasan Jalan Masjid dan sejumlah ruas jalan lainnya.

“Dan untuk kendaraan yang parkir di kawasan ‘dilarang parkir’, kita banyak menemukannya di Jalan Imam Bonjol, tepatnya di depan kantor DPRD Sumut dan sejumlah ruas jalan lainnya. Semua kendaraan yang terjaring tersebut kita lakukan penggembosan ban,” jelasnya. (Red),

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *