BATU BARA | zabara.id, Areal ibukota Kabupaten Batubara yang terletak di Kota Lima Puluh terbilang sempit tidak ada ruang gerak serta ‘terkunci’ dengan areal perkebunan disekitarnya. Sehingga bila melihat daerah daerah lain untuk tata letak dan wajah pusat pemerintahan kita sedikit tertinggal dari kabupaten kabupaten lain yang se usia pemekarannya yang sudah beranjak 18 tahun.
Hal itu diakui Asisten II Sekdakab Batubara Bambang Iskandar, Kamis (16/05/2025).
Selanjutnya dijelaskan Bambang artinya, tidak significant perkembangan kota Lima Puluh padahal sudah 18 tahun mekar kabupaten ini. Sejatinya, multi player effek dari pemekaran ini, dengan keberadaan Ibukota Kabupaten Batubara di Lima Puluh Kota tentunya hadirlah toko toko, ada pusat niaga, ada pusat perbelanjaan baru dan lainnya,” ungkap Mantan Camat Lima Puluh ini.
Tentunya, kita sama sama mendukung apa yang sudah dilakukan pemerintah kabupaten Batubara dalam kerangka membangun daerah, jelas Bambang.
“Pak Bupati Baharuddin Siagian beliau mengatakan cermin dari pemerintahan dan sebuah daerah cerminnya wajah Ibukota,” ungkap Asisten II Sekdakab Batubara Bambang Iskandar saat diwawancarai wartawan Kamis (09/5/2025) diruang kerjanya seputaran kelebihan HGU PT Socfindo Kebun Lima Puluh – Tanah Gambus hubungannya dengan permohonan pembaharuan HGU PT Socfindo di kementrian ATR/BPN menggunakan RTRW Provinsi yang tidak singkron dengan Perda RTRW Batubara No 11/2020.
Singgung persoalan ruang gerak itu ada sejumlah areal perkebunan diantaranya Perkebunan PT Socfindo Lima Puluh dan Kebun Tanah Gambus bila mengacu ketentuan zonase didalam RTRW No 11/2020 yang diterima wartawan.
Dimana di Pasal 9 ayat (2) Perda RTRW No 11/2020, menyatakan Pusat Kegiatan Lokal (PKL) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi kawasan perkotaan Lima Puluh dikecamatan Limapuluh berfungsi diantaranya sebagai: Pusat pemerintahan Kabupaten, perkantoran terpadu kabupaten, pengembangan permukiman dan pusat perdagangan dan jasa skala Kabupaten.
“Informasi yang saya ketahui bahwa HGU PT Socfindo Masih berproses di Kementrian ATR/BPN. dan HGU belum terbit. kita punya komitmen yang sama kalau untuk kepentingan umum harusnya dikawal,” ungkap Bambang.
Menurut Bambang, kewenangan memberi ijin terkait Perpanjangan atau pembaharuan Hak Guna Usaha (HGU) ada di kementrian ATR/BPN. Pemkab merupakan bagian dari proses awal termasuk dalam Panitia B.
Secara normatif panitia pemeriksaan Tanah B, diketuai Kanwil BPN Sumut, ka. BPN Kabupaten Batubara sebagai Anggota. Untuk pemerintahan daerah terwakili melalui Asisten I Bid. pemerintahan dan ada Camat dan kades yang berhubungan dengan areal yang dimaksud.
“Tim B sudah terbentuk dimasa Pemerintahan Pj Bupati Nizhamul ditahun 2024. Diketuai Kanwil BPN Provinsi, kepala BPN Batubara sebagai anggota. Ada Asisten I. Ada Camat limapuluh dan sejumlah kades yang ikut ke lapangan yang berhubungan areal itu,” ungkap Bambang Iskandar sembari katakan bahwa dimasa itu Pj Bupati Nizhamul menugaskan dirinya bukan untuk substansi terkait administrasi Perpanjangan HGU namun untuk menetralisir dampak sosial dan hak hak masyarakat yang saya kawal,” imbuhnya
Singgung point point atau klausal klausal apa yang direkomendasi dari Panitia B terkait persoalan HGU PT Socfindo.
“Saya tidak bisa menjawab itu. Artinya saya tidak membaca isinya tapi yang saya pahami secara normatif ada proses dan sudah berjalan di tahun 2024 dan itu dimasa Pj. Bupati Batubara Nizhamul,” sebutnya dan mengarahkan agar dikonfirmasi lebih lanjut pada pejabat yang berkompeten dalam tupoksi itu saat ini.
Terkait dimasa pemerintahan Pj. Bupati Batubara Nizhamul mulai 27/12/2023 s/d 19/06/2024 dan dilanjuti Pj Bupati Batubara Heri Wahyudi apakah beliau ada mengeluarkan surat atau rekomendasi administrasi terkait Perpanjangan HGU PT Socfindo.
Menurut Bambang, kedua Pj Bupati Batubara tidak ada mengeluarkan surat atau administrasi terkait perpanjangan HGU PT Socfindo.
Harapan kita, dengan dibukanya Rakor Percepatan Penyesuaian Tata Ruang dan Penyelesaian Permasalahan Pertanahan di Provinsi Sunatera Utara, dapat memberikan solusi untuk permasalahan pertanahan yang terjadi termasuk di Kabupaten Batubara.
“Pak Bupati Batubara dan Sejumlah OPD terkait kemarin kan hadir disana tentunya beliau telah menyampaikan baik lisan maupun tertulis saat itu, mudah mudahan persoalan ini ada solusinya,” pungkasnya. (Red),