Polres Batu Bara Rilis Pengungkapan Kasus Narkoba selama Bulan Agustus, Ini Nama-nama Tersangka dan Barbut

BATU BARA | zabara.id, Kapolres Batu Bara AKBP TAUFIQ HIDAYAT THAYEB, SH, SIK bersama Kasat Narkoba AKP FERY KUSNADI, SH, MH melaksanakan Press Ralease pengungkapan kasus Narkoba pada bulan Agustus 2024 di halaman Mako Satnarkoba Polres Batu Bara, Jumat (30/08/2024).

  1. Penangkapan tanggal 2 Agustus, tersangka Irwansyah alias Iwan (53) warga Desa Suka Maju Tanjung Tiram bersama dengan barang bukti Sabu berat brutto 0,76 gram.
  2. Penangkapan tanggal 9 Agustus, tersangka Muhammad Arya Pratama (23) warga SMK Huta I Nagori Bandar Rejo kecamatan Bandar Massilam Kabupaten Simalungun bersama dengan barang bukti sabu berat brutto 0.15 gram.
  3. Penangkapan tanggal 25 Agustus, tersangka Hidayatur Rahman (21) warga Dusun VII Desa Suka Maju kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara bersama dengan barang bukti sabu brutto 1,49 gram.
  4. Pengakapan tanggal 21 Agustus, tersangka Irwan (48) warga KTP Huta I Sahkuda Batu desa Sahkuda Batu kecamatan Gunung Malela kabupaten Simalungun dan saat ini tinggal di Kelurahan Indrapura Kabupaten Batu Bara bersama dengan barang bukti sabu brutto 1020,46 gram.
  5. Pengakapan tanggal 27 Agustus, tersangka Iswandi Wahab (52) warga Keureumbok Kelurahan Keureumbok kecamatan Kembang Tanjong kabupaten Pidie Prop. Aceh bersama dengan barang bukti daun ganja kering brutto 21.000 gram/21 gram dan 100 kg ganja siap edar.
  6. Penangkapan tanggal 28 Agustus, tersangka Irfan Syahputra (22) warga Dusun VI desa Mangkai Lama kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara bersama dengan barang bukti sabu bruto 0,71 gram.
  7. Penangkapan tanggal 28 Agustus, tersangka Santoso (40) warga Dusun V desa Mangkai Lama kecamatan Lima Puluh bersama dengan barang bukti sabu brutto 1,51 gram.
  8. Penangkapan tanggal 27 Agustus, tersangka Iswandi Wahab (52) warga Gp Keurembok Lalang Kecamatan Tanjong Kabupaten Pidie Prov Aceh bersama dengan barang bukti ganja kering 21 bungkus dan 1 dalam gulungan besar.
  9. Penangkapan tanggal 25 Agustus, tersangka Irwan alias Marudut (48) warga Huta I Sahkuda Bayu Desa Sahkuda Bayu Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun, diamankan bersama barang bukti 1 buah plastik teh cina warna kuning yang berisikan sabu. (Red),

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *