BATU BARA | zabara.id, Kapolsek Indrapura melaksanakan kegiatan Restorative Justice (RJ) dalam perkara Tindak Pidana Penganiayaan di Dusun II Desa Tanjung Muda Kecamatan Air Putih Kab. Batu Bara, Jumat (19/01/2024).
Kedua pihak telah membuat surat pernyataan perdamaian antara kedua belah pihak, pelapor dan Tersangka serta membuat surat permohonan pencabutan pengaduan, Kamis (18/01).
Sebelumnya dijelaskan bahwa pada Kamis (11/01/2024) sekira Pkl 18.00 WIB, Pada saat Pelapor sedang berada di warung kopi dihubungi oleh saksi NURMEI SINAGA melalui handphone bahwa anak pelapor dilempar batu oleh terlapor akan tetapi tidak kenak dan mengenai hewan peliharaan.
Mendengar cerita tersebut pelapor langsung mendatangi rumah terlapor untuk menanyakan permasalahan tersebut akan tetapi sesampainya di depan rumah terlapor langsung di pukul kepalanya dengan menggunakan batu dan mengakibatkan luka bocor dan terlapor langsung melarikan diri .
Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak polsek Indrapura untuk diproses sesuai dgn hukum yang berlaku di NKRI.
Kegiatan berjalan dengan aman dan para pihak mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian dan perangkat desa. Dalam pelaksanaan kegiatan Rj tidak dipungut biaya. (Red),