MEDAN | zabara.id, Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara M. Aswin Diapari Lubis didampingi Anggota Bawaslu Kota Medan Fachril Syahputra melakukan supervisi dan monitoring pelaksanaan penerimaan pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Kota Medan, Selasa (02/01/2024).
Monitoring Ketua Bawaslu Sumut diantaranya Panwaslu Kecamatan Medan Belawan, Panwaslu Kecamatan Medan Labuhan, Panwaslu Kecamatan Medan Marelan, dan Panwaslu Kecamatan Medan Barat.
Dalam kesempatan itu, supervisi dan monitoring bertujuan untuk memastikan Panwaslu Kecamatan melakukan proses perekrutan PTPS sesuai dengan keputusan Ketua Bawaslu RI No:504/KP.01/K1/12/2023 tentang petunjuk teknis pembentukan dan pergantian antar waktu Pengawas TPS pada pemilu 2024.
Untuk diketahui bahwa peran PTPS sangat penting dalam melakukan pengawasan yang ada di TPS, oleh karena itu pada perekrutan PTPS ini harus mendapatkan pengawas TPS yg benar-benar mempunyai semangat tinggi, integritas serta profesional dalam mengawasi setiap tahapan yang akan di awasi nantinya. (red),