Terkait Konfirmasi Wartawan Mengenai Pemasangan Pipa, Kadis PUTR Berikan Keterangan Begini

BATU BARA | zabara.id, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) kabupaten Batu Bara Ir. Kurnia Lismawatie, MT sepertinya sudah terbiasa mengabaikan konfirmasi yang dilayangkan kepadanya.

Hal ini dibuktikan, ketika wartawan melakukan konfirmasi lewat nomor WA nya 0813 7093 xxxx terkait proyek pengembangan jaringan distribusi dan sambungan rumah Desa Suka Jaya, kecamatan Tanjung Tiram. Pada hal proyek itu sangat perlu untuk di pertanyakan.

Akhirnya, setelah pemberitaan muncul, mendadak Kadis PUTR Batu Bara Ir. Kurnia Lismawatie. MT mengirimkan penjelasan melalui PDF ke salah satu wartawan, Sabtu (24/08/2024) sekira pukul 10.28 Wib.

Dijelaskan Kadis PUTR Batu Bara yakni sebagai berikut :

  1. Sumber Dana kegiatan tersebut yakni DAK Air Minum T.A 2024 dengan nilai kontrak : Rp1.830.499.716.27. dengan kontrak pelaksana CV Bumi Radina.
  2. Nama kegiatan : Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah Desa Suka Jaya, kecamatan Tanjung Tiram.
  3. Tahap pelaksanaan pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Kontrak, di mana proses galian tanah sedalam 70 cm dengan lebar 25 cm.
  4. Sebagaimana yang tertuang dalam gambar kerja (Shop Drawing) dimana tidak terdapat lapisan pasir. Oleh sebab itu setelah galian pipa sudah sesuai, maka pipa dimasukkan ke dalam galian tanpa ada lapisan pasir dan diurug kembali dengan tanah galian.
  5. Lanjutnya, dalam pelaksanaan nya kontraktor pelaksana telah memenuhi standart keselamatan kerja dengan menggunakan rompi dan rambu-rambu lalu lintas.
  6. Demi efisiensi dan efektifitas kerja di lapangan, setelah panjang galian sudah mencapai minimal 100 m, maka pipa jaringan distribusi baru akan di tanam. Oleh sebab itu jika ada galian yang pipanya belum di tanam, itu karena panjang galian belum mencapai 100 m, karena panjang pipa 1 rool (gulungan) yakni 100 m.
  7. Setelah pipa tertanam, area kerja akan dirapikan dan dibersihkan dari tanah galian (jika masih ada) agar tidak mengganggu pengguna jalan.

Demikian yang dapat yang kami sampaikan sebagai penjelasan terkait pemberitaan tersebut, tukasnya. (Red),

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *