BATU BARA | zabara.id, Beredar informasi mantan Bupati Z dikabarkan mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk melengkapi persyaratan sebagai calon Bupati Batu Bara tahun 2024 di Sat Intelkam Polres Batu Bara, Selasa (20/08/2024).
Menurut keterangan salah seorang wartawan media online Bima Pasaribu yang saat itu berada dilokasi bersama Mantan Bupati Z saat melakukan pengurusan SKCK, ia membenarkan kehadiran Zahir di Polres Batu Bara.
“Ya, Zahir hadir bersama tim dan keluarganya termasuk Rizal Syahreza anggota DPRD Batu Bara dari Fraksi PDI Perjuangan, tadi berada di Polres Batu Bara tepatnya di Sat Intelkam dalam pengurusan SKCK untuk maju di Pilkada Batu Bara, ia berada sekitar 15 ke 30 menit” sebutnya.
Sebelumnya dilansir dari salahsatu media Online Nasional Medan Merdeka menuliskan, tepat pukul 09.00 WIB, Sat Intelkam Polres Batu Bara, kedatangan tamu spesial. Tak lain mantan Bupati Batu Bara Z, yang sempat dikabarkan DPO Polda Sumut dalam kasus tersangka dugaan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Khusus (PPPK) Formasi 2023.
Informasi dihimpun, politisi PDI Perjuangan tersebut tiba didampingi pengurus PDIP yang juga masih keluarganya dengan mengendarai mobil pribadi. “Iya benar tadi beliau (zahir-red) datang sekira pukul 09.00 WIB, untuk mengurus SKCK sebagai persyaratan maju balon Pilkada Batu Bara 2024,” kata Kasat Intelkam Polres Batu Bara, AKP Rubenta Tarigan, Selasa (20/8/2024).
Ketika itu didesak soal status tersangka DPO Z, Rubenta mengatakan, jika persoalan itu bukan wewenangnya, sebab yang bersangkutan hanya mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). “Untuk proses hukum statusnya, biarkan nanti pengadilan yang memutuskan,” pungkas Rubenta Tarigan.
Sebagaimana diketahui, kasus yang menyeret nama mantan Bupati Batu Bara Z, sempat menggegerkan publik. Dalam kasus suap seleksi PPPK Formasi 2023 Kabupaten Batu Bara, Polda Sumut sudah menahan dan melimpahkan 5 tersangka, termasuk adik kandung mantan bupati, OK Faizal.
Status tersangka yang disandang Zahir sempat melakukan perlawanan melalui Praperadilan di PN Medan. Namun dalam perjalanannya, Z mencabut prapid sehingga secara otomatis kasusnya lanjut di Polda Sumut.
Sementara kuasa hukum tenaga honorer, Zamal Setiawan Partner SH hingga kini masih terus berjuang melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, untuk mempertahankan haknya. (Red),










