MEDAN | zabara.id, Mantan Bupati Batu Bara, Zahir mangkir kedua kalinya dalam panggilan pemeriksaan ke Polda Sumut. Zahir seharusnya diperiksa usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Namun sejak panggilan pertama hingga ke dua pada Kamis 25 Juli kemarin, ia enggan hadir untuk diperiksa. “Yang bersangkutan tidak hadir,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (26/7/2024).
Namun demikian Hadi belum mengungkap langkah selanjutnya, apakah akan menjemput paksa atau tidak.
Katanya, Polisi akan bekerja sesuai prosedur yang ada. “(Upaya paksa) Itu ada mekanisme nya,” ungkap Hadi.
Diketahui, Zahir ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2023.
Mantan Bupati Batu Bara, Zahir ditetapkan tersangka sejak 29 Juni lalu. Dalam kasus dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Pemkab Batu Bara, Zahir merupakan tersangka ke enam dalam kasus ini.
Sebelumnya, Polisi juga sudah menetapkan lima tersangka dan melimpahkan ke kejaksaan pada Selasa 23 Juli 2024.
Lima tersangka yang dilimpahkan ialah AH, kepala dinas pendidikan Kabupaten Batu Bara, MD, kepala badan kepegawaian pengembangan dan sumber daya manusia, FZ, wiraswasta yang juga adik mantan Bupati.
Kemudian DT sekretaris dinas pendidikan dan RZ sebagai kabid pembinaan ketenagaan dinas pendidikan.
Dalam kasus dugaan kecurangan rekrutmen PPPK ini, Faizal, wiraswasta, adik kandung mantan Bupati Batu Bara 2018-2023, diduga menerima uang sebesar Rp 2 Miliar. (Red),